adgroup

Rabu, 21 November 2012

Cara Lihat Kekurangan Berkas Usulan SK Inpassing

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS) adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai GBPNS pada satuan pendidikan.
Manfaat GBPNS yang telah memiliki SK Inpassing adalah bila sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing.
Untuk mengajukan sk inpassing GBPNS harus memenuhi syarat usul sk inpassing. Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS.
Bila usulan sudah dikirim, perlu dipantau: kontak ke Kantor Dinas Pendidikan atau usaha mandiri secara online. Untuk memantau secara online, ada dua jalan:
Berikut ini contoh informasi kekurangan berkas usulan sk inpassing setelah memasukkan NUPTK.
Sukanto
2561741644200013
SMP Xaveriua Pagelaran
Kab. Tanggamus
Dengan hormat setelah dilakukan penilaian terhadap berkas yang Saudara kirim dalam rangka penetapan jabatan fungsional oleh Tim Penilai, Saudara belum dapat ditetapkan jabatan fungsionalnya karena masih ada kekurangan bukti fisik sesuai dengan daftar check dibawah ini :
* Fotocopy SK GTY (bukan surat tugas, Kontrak kerja, surat keterangan, nota dinas, dll) yang ditandatangani dan dilegalisir oleh Yayasan, menyatakan sebagai Guru Tetap Yayasan bukan sebagai GTT, Guru Honor, Guru Sukarela, Tenaga Edukatif, Tenaga Tetap Yayasan, Pegawai/Karyawan Tetap, tidak berlaku pertahun maupun tidak berlaku surat, diterbitkan minimal tahun 2005.
* Fotocopy SK pembagian tugas mengajar minimal 24 jam(bukan surat tugas atau surat keterangan) atau jam Mengajar Minimal sesuai tugas tambahan yang diemban, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dilampirkan jadwal mengajar.
Sehubungan hal tersebut di atas, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke :
Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK
UP. Subdit Dikdas dan LB
Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14
Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Tidak ada komentar: