adgroup

Rabu, 31 Oktober 2012

Selasa, 30 Oktober 2012

Tanda Kendaraan bermotor di Indonesia

Tanda Kendaraan Bermotor di Indonesia

Tanda Kendaraan Bermotor (Plat Nomor) di Indonesia
 

  • Tanda Kendaraan Bermotor A Untuk Daerah/Wilayah Banten, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor B Untuk Daerah/Wilayah DKI Jakarta, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor D Untuk Daerah/Wilayah Bandung, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor E Untuk Daerah/Wilayah Cirebon, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor F Untuk Daerah/Wilayah Bogor, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor G Untuk Daerah/Wilayah Pekalongan, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor H Untuk Daerah/Wilayah Semarang, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor K Untuk Daerah/Wilayah Pati,
  • Tanda Kendaraan Bermotor L Untuk Daerah/Wilayah Surabaya, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor M Untuk Daerah/Wilayah Madura, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor N Untuk Daerah/Wilayah Malang, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor P Untuk Daerah/Wilayah Besuki, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor R Untuk Daerah/Wilayah Banyumas, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor S Untuk Daerah/Wilayah Bojonegoro,
  • Tanda Kendaraan Bermotor T Untuk Daerah/Wilayah Kerawang, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor AA Untuk Daerah/Wilayah Kedu, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor AB Untuk Daerah/Wilayah DI Yogyakarta, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor AD Untuk Daerah/Wilayah Surakarta, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor AE Untuk Daerah/Wilayah Madiun, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor AG Untuk Daerah/Wilayah Kediri, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BA Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Barat, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BB Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Utara, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BD Untuk Daerah/Wilayah Bengkulu, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BE Untuk Daerah/Wilayah Lampung, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BG Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Selatan, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BH Untuk Daerah/Wilayah Jambi, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BK Untuk Daerah/Wilayah Sumatra Timur, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BL Untuk Daerah/Wilayah DI Aceh, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BM Untuk Daerah/Wilayah Riau, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor BN Untuk Daerah/Wilayah Bangka, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor CC Untuk Daerah/Wilayah Korps Konsul, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor CD Untuk Daerah/Wilayah Korps Diplomatik, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DA Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Selatan, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DB Untuk Daerah/Wilayah Minahasa, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DD Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Selatan, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DE Untuk Daerah/Wilayah Maluku Selatan, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DG Untuk Daerah/Wilayah Maluku Utara, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DH Untuk Daerah/Wilayah Maluku Timur, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DK Untuk Daerah/Wilayah Bali, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DL Untuk Daerah/Wilayah Sangihe/Talaud, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DM Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Utara, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DN Untuk Daerah/Wilayah Sulawesi Tengah, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DR Untuk Daerah/Wilayah Lombok, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor DS Untuk Daerah/Wilayah Papua, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor EA Untuk Daerah/Wilayah Sumbawa, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor EB Untuk Daerah/Wilayah Flores, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor ED Untuk Daerah/Wilayah Sumba, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor KB Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Barat, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor KT Untuk Daerah/Wilayah Kalimantan Timur, 
  • Tanda Kendaraan Bermotor W Untuk Daerah/Wilayah Sidoarjo (Jatim), 
  • Tanda Kendaraan Bermotor Z Untuk Daerah/Wilayah Sumedang (Jabar). 



  • Sumber : pengetahuan umum indonesia

    Sumber Artikel : http://blogputrasekarbali.blogspot.com/2010/08/tanda-kendaraan-bermotor-plat-nomor-di.html#ixzz2Ar2s3Cwd

    Pedoman penghitungan beban kerja guru

    Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru / Beban Mengajar Guru


    DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
    DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN
    TENAGA KEPENDIDIKAN
    2008

    KATA PENGANTAR

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.

    Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar seku rang-ku rangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh karena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajib mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.

    Semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua pihak, terutama guru dalam memenuhi wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu.

    Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim penulis dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru dalam jabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan efisien.


    DAFTAR ISI
    KATA PENGANTAR
    DAFTAR ISI
    BAB I. PENDAHULUAN 1
    A. Latar Belakang 1
    B. Tujuan 2
    BAB II. TUGAS GURU 3
    A. Ruang Lingkup 3
    B. Jam Kerja 3
    C. Uraian Tugas Guru 4
    1 Merencanakan Pembelajaran 4
    2 Melaksanakan Pembelajaran 4
    3 Menilai Hasil Pembelajaran 5
    4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik 6
    5 Melaksanakan Tugas Tambahan 7
    D. Beban Tatap Muka 8
    E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar. 9

    BAB III. PEMENUHAN BEBAN KERJA 11
    A. Alternatif Pemenuhan 11
    B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri 13

    BAB IV. PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU 15
    A. Acuan Beban Kerja 15
    B. Analisis Perhitungan 16
    1 Prinsip Perhitungan 16
    2 Format Perhitungan 17
    3 SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru 17

    BAB V. PENUTUP 18

    BAB I
    PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
    Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

    Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung.

    Sebagai contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orang guru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam.

    Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu.

    Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.

    Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

    B. Tujuan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
    Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
    1. penghitungan beban kerja guru
    2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
    3. distribusi guru

    BAB II
    TUGAS GURU
    A. Ruang Lingkup Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
    Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

    Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak¬banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

    Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.

    Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

    B. Jam Kerja 
    Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.

    Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok.

    Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.

    C. Uraian Tugas Guru
    1 Merencanakan Pembelajaran
    Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.

    2 Melaksanakan Pembelajaran
    Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
    a. Kegiatan awal tatap muka
    • Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
    • Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan,
    • Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
    b. Kegiatan tatap muka
    • Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/ekplorasi.
    • Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
    • Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
    c. Membuat resume proses tatap muka
    • Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana tindak lanjut.
    • Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka,
    • Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam pelajaran.
    3 Menilai Hasil Pembelajaran
    Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.

    Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik, atau produk jasa.
    a. Penilaian dengan tes.
    • Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan,
    • Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
    • Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test, dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
    • Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
    b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
    • Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test tertulis atau lisan,
    • Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang ditentukan, dan atau di luar kelas,
    • Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka.
    c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
    • Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang lain dengan jadwal tersendiri,
    • Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
    • Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
    4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik
    Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
    a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
    • Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas,
    b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
    • Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
    • Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai,
    • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
    • Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
    • Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
    c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
    Antara lain adalah.
    - Pramuka
    - Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
    - Olahraga - Kesenian - Karya Ilmiah Remaja
    - Kerohanian - Paskibra
    - Pecinta Alam
    - PMR
    - Jurnalistik/Fotografi
    - UKS
    - dan sebagainya
    • Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka
    5 Melaksanakan Tugas Tambahan
    Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.
    a. Tugas tambahan struktural
    • Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,
    • Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru seperti tercantum dalam Tabel 1.

    b. Tugas tambahan khusus
    • Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
    • Jenis tugas tambahan khusus dan ekuivalensi beban tatap muka seperti tercantum dalam Tabel 1.
    Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.

    D. Beban Tatap Muka
    Jenis kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka dicantumkan dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di kelas.

    Tabel 2 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka


    E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.

    Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.

    1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
    Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.


    2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
    Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

    3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
    Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.

    4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
    Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit.

    Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.

    BAB III
    PEMENUHAN BEBAN KERJA
    A. Alternatif Pemenuhan

    Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini.

    1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar.
    a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
    Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs atau SMA/MA.

    b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
    SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari bekerja membantu orangtua sehingga tidak mempunyai waktu untuk mengikuti pembelajaran di sekolah reguler.

    Pola pelaksanaan SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.

    Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKB. Namun, tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitaor.

    c. Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C
    Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata pelajaran yang diampu.

    Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana guru diangkat sebagai guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau bertugas di sekolah lain, harus memenuhi persyaratan beban kerja maksimum seperti tercantum dalam Tabel .3 .

    Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.



    2. Melaksanakan Team Teaching
    Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sistem tim pengajaran bersama (team teaching).

    Team teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, di mana satu di antaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.

    Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda.

    Team teaching bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya). Masing-masing guru dalam satu proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing yang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam satu rombongan belajar.

    3. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
    Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayaan dan remedial khusus.

    Pengayaan dan remedial khusus memiliki prinsip bahwa penugasan secara khusus bagi satu orang guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru yang mendapat tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam perminggu.

    B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri
    Ada kondisi bagi guru yang secara konstektual tidak mungkin memiliki beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

    a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
    b. berkeahlian khusus dan/atau;
    c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional

    Kondisi khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional sebagaimana tabel 4 berikut ini.


    BAB IV
    PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
    A. Acuan Beban Kerja
    Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel 5 sebagai berikut.

    Tabel 5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka.



    Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.

    Beban kerja guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah jam kerja guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya.

    Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja.
    Perhitungan beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya.

    Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu.

    Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8 orang guru dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2 orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.

    Perhitungan beban guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan bagi guru tertentu, maka jam tatap
    muka didistribusikan kepada guru yang ada.

    Dari analisis ini akan didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam. Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan fihak yang berhak mengambil keputusan. Bagi guru yang memenuhi mengajar minimal 24 jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh kepala sekolah.

    Alur pemikiran distribusi beban tatap muka guru seperti tercantum dalam Diagram 1 di bawah ini.

    Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar.


    B. Analisis Perhitungan
    1 Prinsip Perhitungan
    Penghitungan beban guru dilakukan dengan prinsip coba-coba, dengan mendistribusikan semua beban kerja sekolah pada guru yang ada di sekolah. Jumlah jam mata pelajaran tertentu didistribusikan kepada guru pengampu yang ada, berturut-turut sesuai urutan prioritasnya.

    Guru yang mendapat tugas tambahan diberi beban tatap muka sesuai ketentuan dalam tabel 1, sehingga jam tatap muka yang seharusnya dimiliki dapat didistribusikan kepada guru lain yang sejenis.

    2 Format Perhitungan
    Format perhitungan pada prinsipnya tidak ditentukan bentuknya. Analisis perhitungan coba-coba dapat menggunakan jadwal mingguan yang dimiliki sekolah atau menggunakan format lain. Hasil akhir kemudian dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) tugas mengajar yang diterbitkan oleh kepala sekolah.

    3 SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Mengajar Guru

    SK Tugas Guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada awal tahun pelajaran, dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dan kabupaten/kota dimana sekolah berada. Dalam SK harus mencantumkan jenis dan jam tatap muka dan tugas tambahan apabila ada.


    BAB V
    PENUTUP

    Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru untuk memperoleh tunjangan guru. Pemenuhan kewajiban 24 jam juga bisa merupakan solusi dari pemerataan guru.

    Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya agar tidak terjadi ketimpangan jam mengajar antara guru di sekolah yang satu dan sekolah yang lain. Di samping itu untuk mengantisipasi tidak optimalnya pemberdayaan guru, maka diperlukan perhitungan dan pemetaan guru di setiap kabupaten/kota dengan lebih baik.

    Program mutasi bagi guru-guru di semua sekolah yang ada di dalam satu Kabupaten/Kota sudah seharusnya dilakukan, karena dapat menjadi salah satu solusi pemenuhan beban kerja guru dan menumpuknya guru di sekolah perkotaan. Sekolah yang kekurangan guru akan mendapat tambahan guru dari sekolah lain.

    Begitu pun sekolah yang kelebihan guru, nanti akan dilihat guru mata pelajaran mana saja yang kira-kira bisa dikurangi untuk dipindahkan ke sekolah yang kekurangan. Guru-guru yang menjelang pensiun dalam jangka dua atau tiga tahun ke depan perlu mendapat perhatian, karena jika di satu sekolah ada guru yang pensiun, maka akan ada guru yang dirotasi karena akan menggantikan guru yang pensiun.

    Berhasilnya implementasi pemenuhan beban kerja guru sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.

    Penyebaran guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya pendayagunaan guru yang tidak efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu disarankan untuk mutasi/pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. Pengaturan tentang pemindahan guru mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

    Ciri Ciri Pemimpin Baik dan Sejati

    Bagaimana sifat pemimpin yang baik dan benar?
    Ada delapan makna filosofis yang tergambar dalam diri manusia sebagai seorang pemimpin.

    Pertama, memiliki sifat seperti matahari atau sang surya. Setiap pagi selalu terbit dari sebelah timur dan sore akan tenggelam sebelah barat tepat pada waktunya. Dia memberikan kekuatan, energi, semangat, dan harapan untuk hidup. Dari sifat atau watak sang surya itulah, manusia dapat mencontoh sifat kedisiplinan dalam menjalani kehidupan, selalu memberikan kekuatan, semangat, dan harapan bagi dirinya dan kemudian ditularkan kepada semua yang ada di sekelilingnya, terutama keluarga dan masyarakat. Selain itu, matahari pelita dunia dan diharapkan manusia juga dapat berperan sebagai penerang kehidupan bermasyarakat. Jangan sebaliknya, menimbulkan ketidakdisiplinan kinerja, menciptakan situasi panas, tidak bersemangat kerja, dan menumbuhkan permusuhan satu sama lain.


    Kedua, watak bulan atau sang candra. Saat malam, sinar matahari sudah tidak lagi menerangi sebagian bumi sehingga sinar bulan akan menggantikan kedudukan matahari, yaitu penerang malam. Makna filosofisnya, pemimpin harus bisa mencontoh bulan yang dapat menerangi diri sendiri dan orang lain saat dalam kegelapan hati dan pikiran.

    Pengertian penerangan adalah memberikan nasihat, penjelasan, pendidikan, dan memberikan suri taudalan bagi orang yang belum mengerti atau yang sesat. Bukan sebaliknya, malah tidka memberikan contoh yang baik, mudah sekali berkata bohong dan bertindak diktator, serta membiarkan masyarakat tetap hidup dalam kegelapan.

    Ketiga, bintang atau sang kartika. Bintang dapat dijadikan sebagai pedoman para nelayan atau pelaut yang fungsinya dapat menggantikan peralatan kompas jika ingin bepergian berlayar pada malam hari. Filosofisnya, seorang pemimpin harus bisa memberikan pedoman atau petunjuk cara melangkah ke arah yang benar supaya tidak tersesat, menjadi teladan bagi orang lain, dan hendaknya dapat menampilkan diri dengan baik dan benar serta tidak mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari aturan.

    Keempat, bumi, tanah atau kisma. Tanah atau bumi memiliki sifat sabar, welas asih atau murah hati. Biar bumi diinjak-injak, digali, dibom, bahkan diperlakukan apa saja, ia tidak akan bereaksi apa pun dan akan menerima apa adanya. Filosofisnya, seorang pemimpin hendaknya bisa mencontoh bumi, yaitu sebagai tempat berpijak, tumpuan bagi orang yang berkeluh-kesah dan pengayoman masyarakat. Bukan sebaliknya, tempat keresahan, kegundahan, dan ketidakpastian.

    Kelima, laut, samudera tau baruna. Laut merupakan muara (hilir) semua sungai yang mengalir dari pegunungan (hulu), baik berasal dari sungai besar atau kecil, sungai bersih atau kotor (berpolusi), maupun sungai yang berkelo-kelok atau lurus. Filosofisnya, pemimpin hendaknya harus siap sebagai penampung berbagai kesulitan yang sedang dilanda masyarakat, penciptaan kehidupan, kesabaran, penyejuk, kehausan akan informasi, dan transformasi. Bukan menjadi penciptaaan bencana dalam kehidupan yang sulit dan tidak mau menerima keluhan masyarakat serta apatis.

    Keenam, api atau dahana. Sifat api adalah melahap apa saja yang ada di dekatnya tanpa melihat siapa, apa, kapan, dimana, dan mengapa. Filosofisnya, seorang pemimpin harus berani bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan sebagai tempat penerang hati-nurani, pelita hidup dan kehidupan. Bukan sebaliknya, pemicu, provokator atau pembangkit nafsu amarah dan nafsu setan serta membiarkan ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam tata kehidupan bernegara.

    Ketujuh, angin atau maruta. Sifat angin bis abertiup ke mana-mana dan ada di mana-mana yang tidak membedakan ruang, waktu, dan tempat. Nilai filosofisnya, seorang pemimpin harus bisa masuk ke segala lini, tidak membedakan suku, bangsa, ras, dan agama yang bisa dirasakan sampai ke masyarakat tingkat bawah sekalipun.

    Kedelapan, langit atau angkasa. Langit merupakan tempat bagi benda-benda langit, yaitu bintang, bulan, meteor, dan komet. Pada saat langit mendung dan terlihat hitam kelam disertai dengan suara gelegar guntur maupun kilatan petir yang akhirnya muncul hujan deras, langit tetap diam dan tidak pernah protes. Filosofisnya,
    seorang pemimpin harus tetap tegar, perkasa, dan percaya diri dalam menghadapi suara masyarakat yang kencang, tekanan, dan berbagai tantangan lainnya.

    Pada saat udara cerah, langitpun cerah. Sehingga seorang pemimpin haruslah memiliki sifat berwibawa dan selalu bermanfaat.


    di ambil dari blog : http://johnsonhutagaol.guru-indonesia.net/artikel_detail-26703.html

    JAKARTA - Para guru  penerima tunjangan  profesi  pendidik (TPP) tidak perlu lama-lama menunggu rapelan pencairan. Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) meminta TPP  dicairkan tepat waktu. Yaitu dirapel tiga bulan sekali. Untuk tahap pertama, dijadwalkan cair bulan depan.
    Pencairan  Tunjangan  Sertifikasi Guru  Tahap 1  Tahun 2012  Dibayarkan  Bulan April Mendatang           
    Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, tahun ini tidak perlu lagi ada kasus keterlambatan pencairan TPP. Selain itu, dia berharap skenario pencairan  TPP yang dirapel tiga bulan sekali tidak kacau seperti tahun lalu. Dia menjelaskan, tahun ini diharapkan seluruh guru penerima TPP tidak lama-lama menunggu pencairan rapelan.
    Pencairan  Tunjangan  Sertifikasi Guru  Tahap 1  Tahun 2012  Dibayarkan  Bulan April Mendatang           
    Dia menjelaskan, pada tahap pertama TPP diterima April depan. TPP yang dikucurkan bulan depan itu merupakan rapelan sejak Januari, Februari, dan Maret. Sedangkan untuk tahap kedua nanati, TPP dijadwalkan cair pada Juli. Lalu untuk tahap ketiga TPP cair pada Oktober, Kemudian gelombang terakhir pencairan TPP peride 2012 dijadwalkan Desember. "Harus dipaskakan untuk bisa dicairkan sesuai aturan. Yaitu dirapel tiga bulan sekali," tegas mantan Rektor ITS itu.

    Dia mengatakan, tahun lalu masih ada keluhan jika TPP dicairkan setahun sekali. Sekitar penghujung Ramadhan menjelang Idul Fitri. Muncul dugaan, uang yang sejatinya sudah disetor oleh pemerintah pusat ini ditimbun dulu oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk dikeruk bunga simpanannya.
    Pencairan  Tunjangan  Sertifikasi Guru  Tahap 1  Tahun 2012  Dibayarkan  Bulan April Mendatang           
    Nuh mengatakan, pihaknya mulai tahun ini akan memantau lebih dalam terkait pencairan TPP ini. Dia sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendikbud untuk menelusuri jika ada pencairan TPP yang nyangkut. Kerja dari Itjen Kemendikbud ini akan melihat perkembangan pada April nanti. Jika ternyata sudah tersalurkan ke guru, maka proses pencairan TPP sudah berjalan baik. Sebaliknya, jika masih ada guru yang belum menerima TPP berarti ada persoalan di daerah.
    Pencairan  Tunjangan  Sertifikasi Guru  Tahap 1  Tahun 2012  Dibayarkan  Bulan April Mendatang           
    Sementara terkait persoalan klasik yaitu jumlah nominal TPP tidak sama dengan gaji pokok Nuh mengatakan terkendalam persoalan pendataan. Dia mengatakan, TPP untuk pencairan 2012 ini sudah disusun pada atau direncanakan pada 2011 lalu.

    Sehingga, data yang digunakan adalah gaji guru PNS pada 2011. Tapi, pada kenyataannya selama 2012 telah terjadi kenaikan pangkat pada sejumlah PNS. Nah, di sinilah letak persoalan ini. Dia masih terus berkoordinasi untuk mencai formulasi untuk mengantisipasi ketidak cocokan antara nominal TPP dengan gaji pokok PNS.
    Pencairan  Tunjangan  Sertifikasi Guru  Tahap 1  Tahun 2012  Dibayarkan  Bulan April Mendatang           
    Seperti diketahui, besaran TPP setiap bulan untuk guru PNS diterima sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk guru non PNS, besaran TPP ditetapkan Rp 1,5 juta per orang per bulan. Tujuan dari pemberian TPP ini untuk peningkatan kesejahteraan guru, melalui peningkatan profesionalisme mengajar.
    Pencairan  Tunjangan  Sertifikasi Guru  Tahap 1  Tahun 2012  Dibayarkan  Bulan April Mendatang           
    Tahun ini, diperkirakan guru yang berhak menerima TPP berjumlah 746.700 orang. Dalam postur APBN 2012, uang yang disipakan untuk pembayaran TPP ini mencapai sekitar Rp 30 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp 12,1 triliun dibandingkan dengan APBN-P 2011. (wan)

    Read more: http://datapendidik.blogspot.com/2012/03/pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru.html#ixzz2AmkKOfpG
    REPOTNYA BILA HARUS BERBAGI CINTA
    (SERTIFIKASI DAN TUNTUTAN PEMENUHAN 24 JAM TATAP MUKA SERTA SULITNYA NAIK PANGKAT) Oleh: Dra. Sunarti
     
     
     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenmenyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
    Akan tetapi tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal itu sering terjadi dikarenakan di sekolah tersebut terdapat beberapa guru yang mengampu mata pelajaran sejenis dan menyebabkan guru harus berbagi dengan rekan guru yang lain. Atau memang porsi jam pelajaran tersebut tidak mencukupi, sebagai contoh guru PKN yang mengajar di sebuah sekolah dengan 3 kelas paralel atau 9 kelas dalam satu sekolah, jatah mengajarnya dalam struktur KTSP hanya 2 jam pelajaran x 9 kelas = 18 jam, maka guru tersebut masih kurang 6 jam pelajaran, bagaimana bila ada lebih dari satu guru mata pelajaran yang sama?, dan kondisi ini riil terjadi di lapangan. Demi perjuangan untuk memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu ini, banyak guru yang lantas mencari tambahan mengajar di sekolah lain baik sekolah yang levelnya sama maupun tidak sama. Banyak guru SMA menambah jam mengajar di SMP atau bahkan di SD. Permasalahan baru dari keadaan ini adalah kesulitan membagi waktu. Ketika sekolah induk maupun sekolah tambahan tempat guru memenuhi beban 24 jam tatap muka menuntut seorang guru untuk total dalam mengajar dan mengabdi di sana.
    Sekolah induk maupun sekolah tambahan tidak mau dinomorduakan, padahal tugas seorang guru bukan hanya mengajar, guru juga harus ikut terjun dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang ada di sekolah. Bagaimana jadinya bila dalam saat bersamaan harus menghadiri kegiatan di dua sekolah berbeda?. Belum lagi pandangan dan pemikiran yang berkembang di masyarakat ketika melihat kesejahteraan guru yang bukan lagi seperti sosok “oemar bakri”, sebuah lagu yang dinyanyikan oleh Iwan Fals yang menggambarkan seorang guru, dengan sepeda kumbangnya dan dengan keadaan yang serba memprihatinkan . Guru hari ini mendapat kesejahteraan yang lebih dengan berbagai tunjangan termasuk program sertifikasi guru. Pihak non-guru merasa iri dan seakan tidak adil. Mereka mengatakan, guru mendapat sertifikasi, dan mendapat libur lebih. Pandangan seperti itu adalah salah. Pekerjaan seorang guru, bukan hanya duduk, bukan hanya mengajar dan atau mendidik, tapi setumpuk pekerjaan yang harus dibawa pulang seusai mengajar. Bayangkan dengan aturan jam tatap muka minimal 24 jam per minggu, maka bagi yang memiliki jam mata pelajaran bidang studi hanya 2 jam per minggu, maka guru tersebut harus manghadapi 12 kelas, jika satu kelas terdiri dari 25 siswa, maka per minggu guru tersebut akan menghadapi/mengurusi 300 siswa. Coba  bayangkan jika satu minggu 12 kelas ini masing-masing diberi soal evaluasi 5 nomor saja dengan model pemeriksaan hasil jawaban sistem bobot, maka guru tersebut akan memeriksa/membaca/menganalisa 1500 soal dengan sistem bobot nilai, yang berdasarkan pengalaman, jika diperiksa dibutuhkan paling cepat 2 menit per nomor soal. Artinya dibutuhkan 3000 menit atau 2 hari lebih tiap minggunya hanya untuk memeriksa hasil evaluasi setiap pertemuan, belum tugas-tugas yang lain, bukankah guru yang baik harus menulis apa yang dilakukan dan melakukan apa yang ditulis. Contoh ini menegaskan bahwa keliru jika dikatakan pekerjaan guru adalah pekerjaan mudah, mendapat tunjangan tinggi dengan libur beruntun.
    Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu, mungkinkah?. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
    1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
    2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
    3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
    4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
    5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
    6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
    7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
    8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
    Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK. Ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
    1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
    2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
    3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
    4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
    5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
    6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
    7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
    8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
    9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
    Adanya sistem penilaian kinerja guru dalam kenaikan pangkat yang baru ini, seorang guru kini tidak mudah lagi naik pangkat, apalagi yang penilaian kinerjanya berlabel hanya “cukup” saja. Seorang guru tidak bisa lagi mengandalkan pengetahuan lamanya. Pengetahuan guru harus selalu diupdate. Seorang guru kini akan dinilai langsung ketika mengajar di kelas, guru juga harus banyak berlatih menulis untuk hasil karya ilmiahnya karena hal ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan sejak seorang guru berpangkat Guru Pertama (golongan III a).  Guru harus punya banyak buku untuk referensi penulisan karya ilmiahnya. Intinya, pekerjaan guru menjadi lebih banyak.
    Kesimpulannya, peraturan baru ini bisa saja akan semakin membuat guru terpacu untuk menyiapkan diri semaksimal mungkin. Atau, hal yang paling mencemaskan adalah muncul sikap apatis seorang guru yang mungkin saja selama ini terlanjur gembira karena bisa menikmati tunjangan sertifikasi dan fungsionalnya, kini berubah menjadi duka karena ternyata begitu sulitnya untuk urusan kenaikan pangkatnya. Artinya, banyak guru yang harus pasrah dengan pangkat yang disandangnya selama bertahun-tahun. Celakanya lagi, guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam beberapa kurun waktu tertentu dalam pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tunjangan profesi serta tunjangan fungsionalnya. Karena setiap jenjang kenaikan harus memiliki nilai untuk ke penelitian.
    Dalam urusan kenaikan pangkat bagi seorang guru telah mengalami perubahan yang sangat drastis dibandingkan dengan kenaikan pangkat tahun-tahun sebelumnya. Pengaturan kenaikan pangkat guru telah mengalami tiga fase. Fase pertama adalah kenaikan pangkat otomatis, yaitu dalam kurun 4 tahun sekali. Hal ini mirip dengan kenaikan pangkat pada jenjang struktural. Kenaikan pangkat tersebut kemudian diganti pemerintah dengan sistem perhitungan angka kredit karena apabila tetap diberlakukan, maka banyak guru yang akan dengan mudah pensiun pada golongan IVe. Fase selanjutnya adalah kenaikan pangkat yang menggunakan angka kredit kumulatif (sesuai dengan Permenpan Nomor 84/1993 dan Permendilnas  Nomor 025 tahun 1995). Kenaikan pangkat ini lebih bersifat administratif karena besarnya poin angkat kredit lebih banyak ditunjukkan oleh prestasi kuantitas administrasi yang dihasilkannya, mulai dari kegiatan utama seorang guru seperti menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, melaksanakan evaluasi belajar, dan seterusnya. Kenaikan pangkat ini pada akhirnya diganti pemerintah karena disinyalir masih banyak guru yang hanya sekedar melengkapi bukti administrasi saja yang notabene dianggap fiktif. Fase ketiga adalah kenaikan pangkat guru yang menggunakan PKG (Penilaian Kinerja Guru), yang akan diberlakukan efektif mulai awal tahun 2013 nanti. Peraturan yang dimaksud adalah Praturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 tahun 2009.
    diambil dari blog http://subekti.com/2012/09/11/sertifikasi-dan-pemenuhan-24-jam-tatap-muka/