Menjadi PNS merupakan impian bagi hampir semua guru. Dan dalam upaya pemerintah memajukan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru salah satunya melalui revitalisasi kinerja guru dengan meningkatkan kualifikasi sesorang yang ingin menggeluti profesi sebagai guru. Seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang no 14 Tahun 2005, jika ingin membacanya silahkan download UU No 14 Tahun 2005. Dan juga merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005, jika ingin membacanya juga silahkan download PP No 19 Tahun 2005.
Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi.
Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya :
- Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
- Meningkatkan profesionalisme guru
- Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
- Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
- Meningkatkan kesejahteraan guru
Guru yang lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi yang senilai dengan gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya. Bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru Non-PNS bervariasi. Untuk itu ada penyetaraan gaji pokok guru NON PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru, bagi yang ingin membacanya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 47 tahun 2007.
Sertifikasi berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS yang memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi. Kalau mau membacanya silahkan download Peraturan Menteri no 18 Tahun 2007.
Persyaratan Inpassing Bagi Guru Non PNS :
1. Guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan propinsi.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya.
4. Usia maksimal 59 tahun
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh PMPTK
Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan secara ringkas seperti ini :
1. Guru honor/guru swasta/guru Non PNS maupun guru PNS, boleh mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat guru yang profesional.
2. Guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya sesuai dengan gaji pokok terakhir. Bagi guru Non PNS besarnya tunjangan profesi ditentukan melalui proses inpassing.
3. Guru yang belum lulus sertifikasi boleh mengikuti inpassing, hal ini bertujuan nanti jika guru tersebut lulus sertifikasi, maka guru tersebut sudah memiliki ketetapan tunjangan profesinya.
4. Guru yang lulus inpassing tetapi belum lulus sertifikasi, belum mendapat tunjangan profesi, sampai guru tersebut lulus sertifikasi.
Demikian ulasan sederhana dari saya tentang inpassing dan sertifikasi, semoga dapat membantu anda dalam memahami pengertian inpassing, proses inpassing, pengertian sertifikasi dan proses sertifikasi. Jika ada pemahaman saya yang salah silahkan berikan koreksi Anda di kolom komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar