Inpassing Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (GBPNS) adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya
ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa
kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai
GBPNS pada satuan pendidikan.
Manfaat GBPNS yang telah memiliki SK
Inpassing adalah bila sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan
tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang
tertulis pada sk inpassing.
Untuk mengajukan sk inpassing GBPNS harus memenuhi syarat usul sk inpassing.
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas
untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah
untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS.
Bila usulan sudah dikirim, perlu
dipantau: kontak ke Kantor Dinas Pendidikan atau usaha mandiri secara
online. Untuk memantau secara online, ada dua jalan:
- Lihat SK Inpassing
- Lihat Status Kekurangan Berkas (dengan memasukkan NUPTK)
- Bila lihat status kekurangan berkas tidak berhasil, silakan Konsultasi Online Inpassing
Berikut ini contoh informasi kekurangan berkas usulan sk inpassing setelah memasukkan NUPTK.
Sukanto2561741644200013
SMP Xaveriua Pagelaran
Kab. Tanggamus
Dengan hormat setelah dilakukan penilaian terhadap berkas yang Saudara kirim dalam rangka penetapan jabatan fungsional oleh Tim Penilai, Saudara belum dapat ditetapkan jabatan fungsionalnya karena masih ada kekurangan bukti fisik sesuai dengan daftar check dibawah ini :
* Fotocopy SK GTY (bukan surat tugas, Kontrak kerja, surat keterangan, nota dinas, dll) yang ditandatangani dan dilegalisir oleh Yayasan, menyatakan sebagai Guru Tetap Yayasan bukan sebagai GTT, Guru Honor, Guru Sukarela, Tenaga Edukatif, Tenaga Tetap Yayasan, Pegawai/Karyawan Tetap, tidak berlaku pertahun maupun tidak berlaku surat, diterbitkan minimal tahun 2005.
* Fotocopy SK pembagian tugas mengajar minimal 24 jam(bukan surat tugas atau surat keterangan) atau jam Mengajar Minimal sesuai tugas tambahan yang diemban, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dilampirkan jadwal mengajar.
Sehubungan hal tersebut di atas, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke :
Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK
UP. Subdit Dikdas dan LB
Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14
Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar