adgroup

Selasa, 20 November 2012

cek dan syarat usul inpasing


disadur dari blog tunas63

Berikut cata cek SK Inpassing Guru Bukan PNS jenjang menengah dan syarat usul SK Inpassing.
Persyaratan Usul
  1. Fotokopi ijasah yang dimiliki sejak diangkat menjadi guru sampai sekarang dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang (Universitas/Dinas Pendidikan Kab/Kota)
  2. Fotokopi Akta Mengajar (Akta IV) yang dilegalisasi oleh Universitas/LPTK/Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Fotokopi SK Pengangkatan/Penetapan sebagai Guru Tetap (mulai mengajar) oleh Pimpinan Yayasan yang dilegalisasi oleh Ketua Yayasan
  4. Fotokopi SK Pengangkatan/Penetapan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) yang dilegalisasi oleh Pimpinan Yayasan (jika ada)
  5. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari sekolah/yayasan (mulai tanggal/tahun mengajar sampai sekarang) dengan melampirkan SK Pengangkatan/Penetapan dari sekolah/yayasan
  6. SK Mengajar minimal 24 JP per minggu dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
  7. Fotokopi sertifikat Pendidikan (jika sudah lulus sertifikasi) dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Universitas yang mengeluarkan
  8. Fotokopi NUPTK
Cara Cek SK Inpassing
Untuk mengecek status usulan SK Inpassing silakan masuk laman web inpassing jenjang menengah, masukkan nuptk (tanpa spasi), kemudian klik proses.
Untuk mulai mengecek, silakan klik poster berikut:
Hasil Pengecekan SK Inpassing
Ada tiga kategori dari pengecekan dengan memasukkan NUPTK:

  1. Usulan Berhasil dan terbit SK. Tampilan hasil pengecakan sebagaimana contoh poster di bawah: ada keterangan 8 butir persyaratan dan di bagian bawah terdapat keterangan nomor SK.
  2. SK dalam Proses. Tampilan seperti kategori 1, hanya keterangan di bagian bawah menyatakan bahwa syarat lengkap dan SK dalam proses penerbitan.
  3. NUPTK tidak dikenal. Untuk kategori ketiga ini, mungkin NUPTK yang dimasukkan memang salah, usulan belum masuk meja petugas, atau sebab lain.
Poster contoh usulan SK Inpassing kategori 1 (SK diterbitkan untuk NUPTK 2141749651300073)

Tidak ada komentar: