adgroup

Rabu, 21 November 2012

Inpassing/Guru Non PNS


http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id/index.php/pembinaankarir/inpassing

Cara Lihat Kekurangan Berkas Usulan SK Inpassing

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS) adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai GBPNS pada satuan pendidikan.
Manfaat GBPNS yang telah memiliki SK Inpassing adalah bila sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing.
Untuk mengajukan sk inpassing GBPNS harus memenuhi syarat usul sk inpassing. Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS.
Bila usulan sudah dikirim, perlu dipantau: kontak ke Kantor Dinas Pendidikan atau usaha mandiri secara online. Untuk memantau secara online, ada dua jalan:
Berikut ini contoh informasi kekurangan berkas usulan sk inpassing setelah memasukkan NUPTK.
Sukanto
2561741644200013
SMP Xaveriua Pagelaran
Kab. Tanggamus
Dengan hormat setelah dilakukan penilaian terhadap berkas yang Saudara kirim dalam rangka penetapan jabatan fungsional oleh Tim Penilai, Saudara belum dapat ditetapkan jabatan fungsionalnya karena masih ada kekurangan bukti fisik sesuai dengan daftar check dibawah ini :
* Fotocopy SK GTY (bukan surat tugas, Kontrak kerja, surat keterangan, nota dinas, dll) yang ditandatangani dan dilegalisir oleh Yayasan, menyatakan sebagai Guru Tetap Yayasan bukan sebagai GTT, Guru Honor, Guru Sukarela, Tenaga Edukatif, Tenaga Tetap Yayasan, Pegawai/Karyawan Tetap, tidak berlaku pertahun maupun tidak berlaku surat, diterbitkan minimal tahun 2005.
* Fotocopy SK pembagian tugas mengajar minimal 24 jam(bukan surat tugas atau surat keterangan) atau jam Mengajar Minimal sesuai tugas tambahan yang diemban, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dilampirkan jadwal mengajar.
Sehubungan hal tersebut di atas, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke :
Direktorat Profesi Pendidik
Ditjen PMPTK
UP. Subdit Dikdas dan LB
Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14
Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Buku Panduan Proses Inpassing Bagi Guru Honor, Guru Swasta Dan PNS

Bagi teman-teman guru honor, guru swasta maupun guru yang sudah PNS yang ingin mengetahui proses inpassing, silahkan download buku panduan inpassing . Masih banyak teman-teman guru yang rancu dengan pengertian inpassing. Sebenarnya pengertian inpassing secara sederhana adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi. Karena guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok terakhir guru tersebut. Untuk lebih detailnya silahkan baca kelanjutan ulasan tentang inpassing dan sertifikasi bagi guru non PNS.

Menjadi PNS merupakan impian bagi hampir semua guru. Dan dalam upaya pemerintah memajukan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru salah satunya melalui revitalisasi kinerja guru dengan meningkatkan kualifikasi sesorang yang ingin menggeluti profesi sebagai guru. Seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang no 14 Tahun 2005, jika ingin membacanya silahkan . Dan juga merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005, jika ingin membacanya juga silahkan .

Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi.

Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
  • Meningkatkan profesionalisme guru
  • Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  • Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan kesejahteraan guru

Guru yang lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi yang senilai dengan gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya. Bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru Non-PNS bervariasi. Untuk itu ada penyetaraan gaji pokok guru NON PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru, bagi yang ingin membacanya silahkan .

Sertifikasi berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS yang memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi. Kalau mau membacanya silahkan .

Persyaratan Inpassing Bagi Guru Non PNS :

1. Guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan propinsi.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya.
4. Usia maksimal 59 tahun
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh PMPTK

Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan secara ringkas seperti ini :
1. Guru honor/guru swasta/guru Non PNS maupun guru PNS, boleh mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat guru yang profesional.
2. Guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya sesuai dengan gaji pokok terakhir. Bagi guru Non PNS besarnya tunjangan profesi ditentukan melalui proses inpassing.
3. Guru yang belum lulus sertifikasi boleh mengikuti inpassing, hal ini bertujuan nanti jika guru tersebut lulus sertifikasi, maka guru tersebut sudah memiliki ketetapan tunjangan profesinya.
4. Guru yang lulus inpassing tetapi belum lulus sertifikasi, belum mendapat tunjangan profesi, sampai guru tersebut lulus sertifikasi.

Demikian ulasan sederhana dari saya tentang inpassing dan sertifikasi, semoga dapat membantu anda dalam memahami pengertian inpassing, proses inpassing, pengertian sertifikasi dan proses sertifikasi. Jika ada pemahaman saya yang salah silahkan berikan koreksi Anda di kolom komentar.

Inpasing Tunjangan Profesional Guru non PNS

Berikut ini adalah kutipan tulisan dari DITJEN PMPTK tentang Inpasing Tunjangan Profesional Guru Non PNS. Dalam tulisan ini saya juga link-kan dengan daftar guru yg telah menerima inpasing.
  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
DAFTAR GURU YANG SUDAH MENERIMA SK INPASING. DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI

Selasa, 20 November 2012

PENGUMUMAN KELULUSAN SERTIFIKASI GURU 2012 (Kemdikbud)

uploaded 20-11-12 [15:13:08]
by khaerul_umam
Sehubungan dengan telah selesainya kegiatan Sertifikasi Guru tahun 2012 kuota Kemdikbud, maka dengan ini kami informasikan PENGUMUMAN RESMI KELULUSAN PLPG melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta:

Nomor: 582/SP/2010 tanggal 28 September 2012 tentang Kelulusan Peserta PLPG Sertifikasi Guru Kemdikbud Rayon 109 Universitas Negeri Jakarta Tahun 2012; 
SK bisa diunduh di SINI; lampiran daftar nama peserta bisa diunduh di SINI
Nomor: 685.b/SP/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Kelulusan Peserta Ujian Ulang PLPG Sertifikasi Guru Kemdikbud Rayon 109 Universitas Negeri Jakarta Tahun 2012; 
SK bisa diunduh di SINI; lampiran daftar nama peserta bisa diunduh di SINI

Daftar Peserta yang TIDAK LULUS bisa diunduh di SINI

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


diambil dari web: asg.unj.ac.id

cek dan syarat usul inpasing


disadur dari blog tunas63

Berikut cata cek SK Inpassing Guru Bukan PNS jenjang menengah dan syarat usul SK Inpassing.
Persyaratan Usul
  1. Fotokopi ijasah yang dimiliki sejak diangkat menjadi guru sampai sekarang dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang (Universitas/Dinas Pendidikan Kab/Kota)
  2. Fotokopi Akta Mengajar (Akta IV) yang dilegalisasi oleh Universitas/LPTK/Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Fotokopi SK Pengangkatan/Penetapan sebagai Guru Tetap (mulai mengajar) oleh Pimpinan Yayasan yang dilegalisasi oleh Ketua Yayasan
  4. Fotokopi SK Pengangkatan/Penetapan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) yang dilegalisasi oleh Pimpinan Yayasan (jika ada)
  5. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari sekolah/yayasan (mulai tanggal/tahun mengajar sampai sekarang) dengan melampirkan SK Pengangkatan/Penetapan dari sekolah/yayasan
  6. SK Mengajar minimal 24 JP per minggu dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
  7. Fotokopi sertifikat Pendidikan (jika sudah lulus sertifikasi) dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Universitas yang mengeluarkan
  8. Fotokopi NUPTK
Cara Cek SK Inpassing
Untuk mengecek status usulan SK Inpassing silakan masuk laman web inpassing jenjang menengah, masukkan nuptk (tanpa spasi), kemudian klik proses.
Untuk mulai mengecek, silakan klik poster berikut:
Hasil Pengecekan SK Inpassing
Ada tiga kategori dari pengecekan dengan memasukkan NUPTK:

  1. Usulan Berhasil dan terbit SK. Tampilan hasil pengecakan sebagaimana contoh poster di bawah: ada keterangan 8 butir persyaratan dan di bagian bawah terdapat keterangan nomor SK.
  2. SK dalam Proses. Tampilan seperti kategori 1, hanya keterangan di bagian bawah menyatakan bahwa syarat lengkap dan SK dalam proses penerbitan.
  3. NUPTK tidak dikenal. Untuk kategori ketiga ini, mungkin NUPTK yang dimasukkan memang salah, usulan belum masuk meja petugas, atau sebab lain.
Poster contoh usulan SK Inpassing kategori 1 (SK diterbitkan untuk NUPTK 2141749651300073)

kurikulum 2013


 di sadur dari blog tunas63

Mulai tahun pelajaran 2013/2014, kurikulum SD/SMP/SMA/SMK mengalami perubahan-perubahan antara lain mengenai proses pembelajaran, jumlah mata pelajaran, dan jumlah jam pelajaran.
Beberapa hal yang baru pada kurikulum mendatang antara lain:
1. Kurikulum berbasis sains
2. Kurikulum 2013 untuk SD, bersifat tematik integratif. Mata pelajaran IPA dan IPS sebagai materi pembahasan pada semua pelajaran (IPA dan IPS  diintegrasikan kedalam semua mata pelajaran).
  • IPA akan menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika
  • IPS akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa Indonesia dan PPKN.
3. Kompetensi yang ingin dicapai adalah kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
4. Proses pembelajaran menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis tes dan portofolio saling melengkapi.
5. Jumlah mata pelajaran ada 7:
  1. pendidikan agama,
  2. pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan,
  3. Bahasa Indonesia,
  4. matematika,
  5. seni budaya dan prakarya,
  6. pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan,
  7. Pramuka
6. Alokasi waktu per jam pelajaran
  • SD = 35 menit
  • SMP = 40 menit
  • SMA = 45 menit
7. Banyak jam pelajaran per minggu
  • SD: Kelas I = 30 jam, kelas II= 32 jam, kelas III=34 jam, kelas IV, V,VI=36 jam
  • SMP = 38 jam
  • SMA = 39 jam
Sumber: diolah dari http://www.antaranews.com/berita/343272/kurikulum-pendidikan-berubah-2013 dan Jawa Pos edisi 16 November 2012.